GERAKAN MASYARAKAT HINDU MENOLAK PENGAYOMAN IDEOLOGI DAN ORGANISASI TRANSNASIONAL SAMPRADAYADI PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI)
ABSTRAK.
penelitian ini menunjukkan dampak propaganda dan aksi dari Gema Hindu yaitu:1) ditujukan untuk mendesak PHDI mencabut surat pengayoman untuk sampradaya Hare Krishna ISKCoN, Sai Baba dan sampradaya lainnya; 2) berhasil mendapat simpati secara luas dengan adanya dukungan Gubernur, DPRD, Majelis Desa Adat dan PHDI Provinsi Bali dan masyarakat Hindu secara nasional; 3) menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali; 4) menghasilkan tindakan penegakan hukum secara pre-emtif, preventif dan represif dalam pencegahan penistaan agama dan fundamentalisme serta radikalisasi agama di PHDI dan desa adat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pertahanan NKRI dan ideologi Pancasila
I. PENDAHULUAN
Gerakan Masyarakat Hindu (Gema Hindu) ini merupakan manifestasi adanya dinamika interaksi sosial disosiatif berupa konflik horizontal antarkelompok masyarakat sejak Agustus 2020 hingga April 2021 di Bali. Gerakan ini ditujukan agar penistaan agama Hindu ditindak secara hukum dan eksistensi ideologi dan organisasi transnasional sampradaya keluar dari pengayoman PHDI. Eksistensi ideologi dan organisasi transnasional dengan istilah “sampradayabernafaskan Hindu” di tubuh PHDI diatur dalam Kesepakatan Bersama pada 3 November 2001, penetapan pasal 41 AD/ARt PHDI hasil Mahasabha VIII tahun 2016 tentang kerjasama dan Surat Nomor: 413/ Parisadha P/IV 2016 ditandatangani Mayjen tNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma selaku ketua harian PHDI Pusat untuk memberikan pengayoman kepada ISKCoN/Hare Krishna. Pada 3 November 2001 PHDI Pusat telah membuat kesepakatan bersama dengan beberapa sampradaya, diantaranya: 1) Yayasan Sri Satya Sai Baba Indonesia; 2) Dewi Mandir; 3) Yayasan keluarga Besar Chinamaya Jakarta; 4) Yayasan Radha Govinda;5) Guru Dwara Sikh temple; 6) Paguyubann Majapahid. Surat kesepakatan ini ditandatangani ketua harian PHDI Pusat I Nyoman Suwandha,SH. Dan Bimas Hindu dan Budha Drs. I Wayan Suarjaya,M.Si. Dari beberapa ideologi dan organisasi sampradaya yang diayomi PHDI ini, Hare Krishna dan Sai Baba menjadi kontroversial akibat adanya polemik atau konflik sosial dalam bentuk penistaan agama dan apropiasi budaya yang ditimbulkan para pengikut atau bhakta. Fakta menunjukkan Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI no 107/ JA/5/1984 (SK 107/1984) tentang Larangan Peredaran Barang-Barang Cetakan yang memuat Ajaran Kepercayaan Hare Krsna di Seluruh Indonesia. Meskipun SK 107/1984 ini masih berlaku, namun pada kenyataannya, ajaran Hare Krishna ini disebarkan kepada masyarakat melalui distribusi buku agama Hindu disusupkan dalam kurikulum Pendidikan Agama Hindu di sekolah-sekolah secara nasional. Buku Bhagawad Gita Menurut Aslinya Karangan Srila Prabupada yang isinya manipulatif karena banyak diubah isinya serta telah disosialisasikan oleh bhakta Hare Krishna/ISCKoN dan bahkan oleh oknum elit PHDI secara luas. Bhakta Hare Krishna/ISKCoN juga mendeskriditkan praktik keagamaan Hindu Bali sebagai praktik keagamaan yang tidak bersumber dari Veda.
II. TEORI DAN METODE PENELITIAN Gerakan sosial dapat dipengaruhi oleh faktor individu dan sosial. Faktor individu yang mempengaruhi gerakan sosial cenderung bersifat psikologi yang dari penderitaan yang meluas. Keterasingan politik, perasaan tidak berdaya, putus asa, dan keterasingan dari masyarakat dapat juga mempengaruhi individu untuk berpartisipasi.
III. PEMBAHASAN
a. Gerakan Masyarakat Hindu (Gema Hindu) Gema Hindu menolak ideologi dan organisasi transnasional sampradaya di PHDI pada awalnya digerakkan kelompok massa yang didukung oleh Forum Komunikasi taksu Bali dan taksu Bali Dwipa, Pusat Koordinasi Hindunesia (Puskor Hindunesia), Gerakan Kearifan Hindu Nusantara (GKHN), Komponen Rakyat Bali (KRB), Amukti Palapa Nusantara (APN), YJHN, Cakra Wahyu, Brahmastra, sejumlah sulinggih (pinandita), warga Nusa Penida dan relawan pemerhati Hindu nasional.
b. SampradayaSampradaya merupakan kata kerja yang berarti memberi, menghadiahi menyerahkan, menganugrahkan, menurunkan melalui tradisi mewariskan sebuah philosofi melalui parampara atau garis keturunan yang hidup dari para guru yang telah disucikan serta mengejawantahkan dan meneruskan sampradaya melalui inisiasi (Haryani, 2016).
III. PENUTUP
Dari fenomena dan dinamika sosial yang terjadi, hasil penelitian ini menunjukkan dampak propaganda dan aksi dari Gema Hindu yaitu:1) bertujuan mendesak PHDI mencabut surat pengayoman untuk sampradaya Hare Krishna ISKCoN, Sai Baba dan sampradayalainnya; 2) berhasil mendapat simpati secara luas dengan adanya dukungan Gubernur, DPRD, Majelis Desa Adat dan PHDI Provinsi Bali dan masyarakat Hindu secara nasional 3) menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali; 4) menghasilkan tindakan penegakan hukum pre-emtif, preventif dan represif dalam pencegahan penistaan agama dan fundamentalisme serta radikalisasi agama di PHDI dan desa adat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pertahanan NKRI dan ideologi Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
I. A. M. Gayatri, “GERAKAN MASYARAKAT HINDU MENOLAK PENGAYOMAN IDEOLOGI DAN ORGANISASI TRANSNASIONAL SAMPRADAYA DI PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI)”, ds, vol. 21, no. 1, pp. 105-122, May 2021.
Komentar
Posting Komentar